Berkas Sudah P21, Ade Kunang dan HM Kunang Segera Duduk di Kursi Terdakwa

Ade Kunang dan HM Kunang
Ade Kunang dan HM Kunang di PN Tipikor
0 Komentar

KBEonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bupati Bekasi nonaktif periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang, bersama sang ayah HM Kunang, segera menduduki kursi pesakitan di meja persidangan.

Keduanya tinggal menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat, 17 April 2026. Tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), juga telah dilakukan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penuntut umum saat ini tengah menyusun berkas untuk membawa bapak dan anak tersebut ke meja hijau.

Baca Juga:MOVE ON, Eks Bupati Bekasi Neneng Yasin Aktif Ngonten Tiktok, Mulai Bisnis OnlineAde Kunang: Kebenaran akan Terungkap

“Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka, yaitu saudara ADK Bupati Kabupaten Bekasi, dan saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati,” kata Budi Prasetyo di Jakarta (17/04).

Menurut Budi, nantinya JPU akan mengecek berkas perkara Ade Kuswara dan ayahnya. Jika dinyatakan lengkap atau P21, jaksa akan menyiapkan berkas dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan.

Kemudian, JPU akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan negeri (PN) untuk lanjut ke tahap persidangan.

“Dengan demikian, masyarakat dapat mencermati setiap fakta dalam persidangan dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini secara lengkap,” kata Budi.

Kini, publik tinggal menunggu waktu hingga JPU KPK melimpahkan berkas perkara Ade Kuswara dan HM Kunang ke pengadilan.

Persidangan mendatang diharapkan dapat membuka tabir lebih luas terkait gurita korupsi ini, mengingat dalam dakwaan Sarjan, aliran dana panas tersebut nyatanya tidak hanya berhenti di keluarga bupati, melainkan turut mengalir deras ke kantong sejumlah kepala dinas hingga pimpinan dan anggota dewan di Kabupaten Bekasi.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tahun 2025. KPK menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Baca Juga:Waw.. Kompor Gas Tanam MODENA Punya Tingkatan Api Paling Lengkap dan Teknologi Seamless, Masak Lebih PresisiPolisi yang Terima Ijon Proyek Pemkab Bekasi Ternyata Anggota Polres Depok, Kombes Sumarni: Bukan Anggota Saya

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

0 Komentar