Polisi yang Terima Ijon Proyek Pemkab Bekasi Ternyata Anggota Polres Depok, Kombes Sumarni: Bukan Anggota Saya

Kombes Sumarni
Kombes Sumarni
0 Komentar

“Tentunya itu juga semua menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim penyidik,” sambungnya.

Taufik memastikan tim penyidik tidak akan mengabaikan fakta-fakta persidangan. Apalagi, kata dia, informasi terbaru ditemukan dalam persidangan.

“Bahwa itu sudah cukup alat buktinya. Ini sudah waktu bahwa ini lagi bergulir,” ujarnya.

Baca Juga:Skill Adaptif Bareng TikTok dan Kemnaker, Jadilah Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja BaruSarjan Titip Uang Rp 1 Miliar ke HM Kunang untuk Beli Sarung

Kasus Ade Kuswara Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. (Iky)

0 Komentar