KBEonline.id, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya menyegel Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal milik mantan Kepala Dusun (Kadus) di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Penyegelan dilakukan setelah pengelola tetap nekat beroperasi meski sebelumnya telah diperingatkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, saat meninjau lokasi tersebut beberapa waktu lalu.
Langkah tegas ini dipimpin langsung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi bersama aparat TNI dan Polri. Petugas memasang garis Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) diarea lokasi serta membentangkan spanduk larangan aktivitas pembuangan sampah.
Baca Juga:Periksa Saksi-saksi, Satres PPA dan PPO Dalami Kasus Kematian Balita di KarawangWarga Karawang Buruan Daftar! Kampus IRAKS Buka Beasiswa di Momen Hari Pendidikan Nasional
Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jaenal Aca, menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran serupa.
“Sudah kami ingatkan, tapi masih beroperasi. Maka hari ini kami segel. Kalau masih bandel, siap-siap berhadapan dengan pidana,” ujar Jaenal usai memimpin proses penyegelan TPS liar di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Senin (20/04) kemarin.
Jaenal mengungkapkan, pihaknya tidak main-main. Ia mencontohkan kasus TPS ilegal di bantaran Kali CBL, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang berujung penetapan tersangka terhadap pengelolanya karena tetap beraktivitas pascapenyegelan.
“Ini jadi peringatan keras. Jangan coba-coba melanggar setelah disegel,” katanya.
Dalam proses penyegelan tersebut, petugas DLH didampingi aparat TNI/Polri memasang garis PPLH (Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup) di sekeliling area TPS ilegal.
Selain itu, spanduk larangan membuang sampah juga dipasang untuk mencegah masyarakat atau pihak lain kembali menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan sampah.
Ia menambahkan bahwa DLH akan terus memantau lokasi yang telah disegel untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali terjadi. Pengecekan rutin akan dilakukan setiap dua hari sekali sebagai upaya pencegahan.
Baca Juga:Komitmen Berkelanjutan CSR LPCK Cosmopolis di Awal 2026: Dari Respons Bencana Hingga Penurunan StuntingRekomendasi 10 HP Infinix Terbaik 2026: Harga Terjangkau, Spek Dewa Cocok Buat Gaming dan Multitasking Harian
“Kami akan melakukan pengecekan secara rutin setiap dua hari sekali untuk memastikan lokasi ini tidak lagi digunakan sebagai TPS ilegal,” tandasnya. (Iky)
