“Karena antara mereka sama mereka itu tau sama tau. Tentu kepada Yayat sendiri harus dijerat dengan tindak pidana gratifikasi karena dia kan dilarang sebagai polisi untuk menjalankan usaha. Kemudian ditelusuri aliran dana dengan TPPU nya. Jadi seperti itu harus didalami,” imbuhnya.
“Untuk Yayat sendiri baik Mabes Polri ataupun Polda Metro Jaya harus memproses dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik karena sudah terbuka nih. Kalo tidak diproses kita curiga bahwa Yayat sendiri juga menyetor kepada oknum-oknum atasan kepolisian tertentu,” tandasnya. (Iky)
