Sugeng menyebut, Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat edaran sejak awal menjabat untuk melarang jaksa menjadi perantara proyek. Namun, menurutnya, praktik tersebut masih terjadi di lapangan.
“Tidak hanya polisi aparat penegak hukum lainnya seperti oknum kejaksaan juga ada. Karena kejaksaan juga berwenang untuk mengusut perkara korupsi pengadaan korupsi,” tegasnya.
“Jaksa agung sanitiar pada saat mulai menjabat pertama mengeluarkan surat edaran untuk melarang jaksa untuk tidak menjadi perantara atau pelaksana proyek tetapi praktik itu tetap marak, tetap ada secara tersembunyi, itu tentu melibatkan Kepala APH umumnya di tingkat Kabupaten/Kota,” sambungnya.
Baca Juga:Ribuan Jemaah Haji Bekasi Siap TerbangJemaah Cadangan Terakomodasi, 1.783 Jemaah Haji Karawang Siap Berangkat
Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa kasus oknum anggota kepolisian aktif yang bermain proyek seperti Yayat harus dibongkar secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke pihak lain.
“Nah Yayat ini kan sudah terbuka kasusnya, dia dari kesatuan Intel yang saya dengar. Oleh karena itu menurut saya harus di bongkar permainan-permainan proyek yang diperantarai oleh Yayat dan aliran dana kepada siapa saja,” tegasnya.
Kendati demikian, Sugeng berharap Yayat Sudrajat bersikap terbuka agar penegak hukum dapat menelusuri aliran dana secara menyeluruh, termasuk kepada pihak-pihak yang diduga turut menerima setoran. Sebab, ia menilai kecil kemungkinan jika Yayat bekerja sendiri tanpa melibatkan pihak lain di lingkungan aparat penegak hukum lainnya.
“Yayat Sudrajat saya harap mau terbuka sehingga bisa ditelusuri. baik pejabatnya maupun Yayat memberikan setoran kepada siapa saja. Saya tidak percaya Yayat itu yang pangkatnya masih rendahan begitu tidak menyetor kepada aparat penegak hukum yang pada level polisi maupun kejaksaan,” ucap dia.
Menurut Sugeng, peran dan posisi aparat yang saling mengetahui satu sama lain membuka peluang terjadinya praktik tersebut secara terstruktur. Karena itu, ia mendorong agar Yayat dijerat dengan tindak pidana gratifikasi serta ditelusuri menggunakan skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, ia mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik di tingkat Mabes maupun Polda Metro Jaya, untuk segera memproses dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.
