IPW Desak Usut Dugaan Polisi “Main Proyek” di Bekasi

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi dugaan main proyek/korupsi. (Unsplash)
0 Komentar

KBEonline.id, BEKASI – Dugaan praktik “main proyek” di Kabupaten Bekasi yang menyeret oknum aparat penegak hukum kian memanas. Nama Yayat Sudrajat, anggota kepolisian aktif, disebut-sebut menerima fee hingga Rp16 miliar dari dugaan suap ijon proyek, sehingga memicu sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW) yang mendesak pengusutan hingga ke akar-akarnya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa pihaknya telah lama mendengar nama Yayat Sudrajat sebagai sosok yang diduga bermain dalam pusaran proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Saya sudah mendengar nama Yayat Sudrajat, sebagai pemain proyek di pemerintahan Kabupaten Bekasi. Saya juga mendengar dialah yang menjadi pengamanan, untuk proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi,” ujar Sugeng Teguh Santoso kepada Cikarang Ekspres, Senin (20/04).

Baca Juga:Ribuan Jemaah Haji Bekasi Siap TerbangJemaah Cadangan Terakomodasi, 1.783 Jemaah Haji Karawang Siap Berangkat

Sugeng mengungkap bahwa dirinya mulai mendengar isu terkait Yayat Sudrajat yang diduga berperan sebagai broker proyek sekaligus memberikan perlindungan terhadap sejumlah pekerjaan di Kabupaten Bekasi. Informasi tersebut, kata dia, diperoleh dari kalangan pengusaha, yang juga menyebut Yayat memiliki kekayaan yang cukup besar.

“Nah waktu itu saya baru mendengar isu bahwa Yayat Sudrajat ini seperti menjadi broker dan juga disebutkan melindungi. Saya mendapatkan informasi ini dari pengusaha di Kabupaten Bekasi. Saya dengar Yayat Sudrajat ini juga kaya raya,” ungkapnya.

Menurut Sugeng, fenomena aparat penegak hukum yang diduga menjadi perantara proyek bukan hal baru dan kerap terjadi di berbagai daerah. Posisi aparat yang memiliki kewenangan hukum membuat pejabat hingga kontraktor merasa tertekan.

“Karena aparat penegak hukum ini memang ditakuti baik oleh kepala dinas, pejabat pembuat komitmen dan para kontraktor-kontraktor yang mendapatkan proyek. Kalau mereka tidak menjalin hubungan baik, dalam arti tidak juga memberikan sesuatu apabila proyek nya ada temuan bisa berujung pada kasus pidana, jadi ada pengamanan,” jelasnya.

Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum aparat lain, termasuk dari unsur kejaksaan. Meski telah ada larangan secara internal, praktik tersebut dinilai masih berlangsung secara tersembunyi.

0 Komentar