Satpol PP Larang Pedagang Jualan di Sekitar Al Jihad Jelang Pemberangkatan Jamaah Haji, Ini Alasannya

Satpol pp
Penertiban pedagang di sekitar Masjid Aljihad
0 Komentar

KBEonline.id — Menjelang pemberangkatan perdana jemaah haji asal Kabupaten Karawang yang tergabung dalam Kloter 4 Embarkasi Pondok Gede pada Jumat, 24 April 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang mengeluarkan imbauan tegas.

Imbauan tersebut berkaitan dengan larangan aktivitas berdagang di sekitar kawasan Islamic Center Karawang selama musim haji berlangsung.

Kebijakan ini tidak tanpa alasan. Pemkab Karawang menilai, momen pemberangkatan haji berpotensi menarik pedagang dari luar wilayah yang bukan merupakan pedagang tetap.

Baca Juga:Putar Otak, 5 Strategi Korporasi Menavigasi Ketidakpastian Global dan Manfaatkan Peluang Indonesia- TiongkokPGE Pertamina Geothermal Energy Gelar RUPST, Tunjuk Direktur Keuangan Baru

Kondisi itu dikhawatirkan memicu kepadatan dan mengganggu kelancaran prosesi pelepasan jemaah.

Selain itu, keberadaan pedagang liar juga berpotensi menghambat mobilitas jemaah maupun keluarga pengantar yang memadati lokasi.

Karena itu, penataan kawasan dilakukan lebih awal sebagai langkah preventif. Melalui pendekatan yang lebih terstruktur dan kolaboratif.

Fokusnya jelas, yakni memastikan proses pemberangkatan berjalan aman, tertib, dan minim gangguan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Satpol PP Karawang menerjunkan 25 personel untuk melakukan pengamanan sejak awal kegiatan.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Karawang, Acep Supriadi, menegaskan bahwa pengamanan dilakukan tidak hanya secara represif, tetapi juga preventif.

“Area pelepasan akan kami sterilkan dari aktivitas yang berpotensi mengganggu, seperti pedagang liar hingga pengemis,” ujarnya, Kamis (23/4).

Baca Juga:Mentan Amran Cek Gudang Beras Karawang, Pastikan Stok Beras Indonesia Cukup untuk Setahun ke DepanJamaah Haji Karawang Mulai Berangkat Jumat Besok dari Al Jihad, Kemenhaj Imbau Pengantar Dibatasi

Ia menjelaskan, langkah penertiban itu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama Bagian Kesra Asda II Setda Karawang.

Menurutnya, penataan ini juga menjadi bagian dari mitigasi risiko yang kerap muncul saat momen pemberangkatan haji.

Kerumunan besar yang terjadi setiap tahun dinilai rawan menimbulkan berbagai potensi gangguan, termasuk celah tindak kriminal.

Hal senada disampaikan Kasi Opsdal Satpol PP Karawang, Tata Suparta, yang menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap kejahatan di tengah keramaian.

“Selain menjaga ketertiban, kami juga fokus pada deteksi dini potensi kriminalitas di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, potensi pencopetan menjadi salah satu ancaman yang perlu diantisipasi secara serius.

Dalam pelaksanaannya, pengamanan tidak dilakukan secara parsial, melainkan melibatkan berbagai instansi dalam satu koordinasi terpadu.

Sejumlah pihak yang terlibat di antaranya Kementerian Agama Karawang, Polres, Kodim, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta pengelola Islamic Center Karawang.

0 Komentar