KBEonline.id- Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi menyoroti dan mempertanyakan Pansus Raperda Perlindungan Guru dalam hal ini Pansus 12 DPRD Kabupaten Bekasi.
G Anwar AS, Ketua Bidang Khusus Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi mengungkapkan, kata perlindungan guru di Kabupaten Bekasi terkesan mengarah pada kriminalisasi guru.
” Urgensi dari perda perlindungan guru di Kabupaten Bekasi konteknya apa? Kata perlindungan guru seakan akan kata ini bahwa ada sesuatu yang mengarah pada kriminalisasi terhadap guru padahal di kabupaten blm ada kejadian yang bersifat ada guru yg mengalami kriminalisasi di Kabupaten Bekasi,” ungkap Anwar.
Baca Juga:EKSOTIS, Paviliun Cahya in-Lite: Eksplorasi Sintesa Cahaya, Ruang, dan Arsitektur Nusantara di ARCH:ID 2026Ngedance 15 Menit, Daya Tahan Tubuh Ningkat Paru-paru Sehat dan Bebas Batuk
Anwar juga mempertanyakan apakah pembentukan Perda ini apakah sudah ada Naskah Akademik (NA) yang merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum serta hasil penelitian lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan suatu masalah tertentu di DPRD?
” Dalam pembuatan Perda dalam hal ini masih berbentuk Raperda Jangan sampai ini menjadi kan guru Absolute terhadap guru, Contoh ketika guru atau kepala sekolah melakukan penyelewengan dana BOS yang akhirnya viral atau menjadi kan dirinya tersangkut dengan Hukum nanti mengaku dirinya dikriminalisasi,” paparnya.
Diungkapkan juga, dalam Perda Perlindungan guru nanti apakah orang- orang yang masuk dalam satgas perlindungan guru mempunyai hak untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap yang melakukan kriminalisasi atau perbuatan Perbuatan melanggar hukum.
“Karena mereka kan bukan aparat penegak hukum yang berdasarkan KUHAP mengatur jenis tindak pidananya. Dan pihak yang berhak memanggil dan memeriksa saksi atau tersangka adalah penyidik,” tambah Anwar.
Anwar juga menyebut siapa saja yang dimaksud sebagai penyidik berdasarkan KUHAP:
” Mereka adalah Penyidik Polri, Pejabat Polri yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Polri adalah penyidik utama dalam sistem peradilan pidana.PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil): Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu di luar KUHP,” pungkasnya. **
