Melihat Konsumen MBG dan Konsumen Pendidikan dalam Gugatan ke MK

Dapur MBG
Dapur MBG
0 Komentar

  • Penulis : Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum & Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & 2020-2023)/Direktur Pusat Studi Politik Hukum Perlindungan Konsumen.

Ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan :

“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa* yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

Melihat definisi di atas, maka konsumen itu tidak hanya pembeli saja, tapi lebih luas dari itu yaitu pengguna/pemakai barang dan/atau jasa. Konsumen saat ini diartikan sebagai “orang membeli makanan di pasar”. Dengan kata lain, pengertian konsumen secara sempit diartikan dalam kontek hubungan privat dengan pelaku usaha.

Baca Juga:Swiss-Belhotel Karawang Perkuat Dominasi Wedding Venue, Lewat Kolaborasi Eksklusif di Wedding Expo 2026Persaingan Juara Memanas! Persib Bandung Ditahan Arema FC, Lucas Frigeri Jadi Tembok Tak Tertembus

Sedangkan para pakar dunia memaknai konsumen secara luas/modern, seperti dikatakan Philip Kotler, Marketing Management (konsep konsumen modern) : ‘consumer as user, bukan hanya buyer’; Edmond Cahn (1963): ‘hukum sebagai “produk” yang dikonsumsi publik’; Howells (2017) : ‘Consumer Protection Law’ Perlindungan konsumen lintas sektor, termasuk lingkungan dan publik (mendukung integrasi konsumen lintas disiplin ilmu); Miller (2008) : ‘Consumer Protection and Policy Interdisipliner: ekonomi, hukum, sosiologi, teknologi’; Pihak konsumen sebagai pengguna produk sektor strategis.

Setiap orang, mulai jabang bayi sampai manula, termasuk pelaku usaha adalah konsumen. Konsumen tidak mengenal usia, gender, profesi, jabatan, status sosial, agama, dll. Konsumen adalah seluruh rakyat Indonesia yang menggunakan/memakai (mengkonsumsi) produk barang dan/atau jasa (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, jasa transportasi, pelayanan publik, dll).

Akhir² ini masyarakat tengah menyaksikan polemik/pro-kontra tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG), selain pemberitaan, masyarakat pun terutama yang punya anak/cucu anak sekola mengalami/merasakan sendiri dilaksanakannya program ini.

Polemik itu diantaranya seperti disampaikan BBC News Indonesia (6 Januari 2026) yang memberitakan : “Program andalan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis, tepat berusia satu tahun. Ia membuat banyak klaim keberhasilan: MBG telah menyasar 49 juta penerima manfaat dengan 0,0007% kasus keracunan, melibatkan hampir 19.000 pelaku usaha kecil dan koperasi desa, dan menciptakan 1,5 juta pekerjaan baru. Namun, temuan BBC News Indonesia dan analisis pengamat mengungkap sebaliknya.

0 Komentar