Melihat Konsumen MBG dan Konsumen Pendidikan dalam Gugatan ke MK

Dapur MBG
Dapur MBG
0 Komentar

Di beberapa daerah, ada dapur MBG yang sama sekali tidak mempekerjakan warga sekitar, upah para pekerja yang disebut “relawan” dianggap tidak transparan, dan minimnya keterlibatan usaha mikro. Jadi, siapa sebenarnya yang diuntungkan dari mega proyek ini? Beragam masalah MBG. ‘Banyak efek negatif’ (BBC News Indonesia, 6 Januari 2026, “Satu tahun MBG: Seratusan yayasan mitra MBG terafiliasi dengan orang dekat pejabat”,

Salah satu hal penting yang dipermasalahkan dalam program MBG ini, selain isu KKN, adalah soal anggaran pendidikan yang digunakan untuk operasional MBG. BBC News Indonesia 21 Agustus 2025 memberitakan : “Anggaran pendidikan terbesar sepanjang sejarah tapi hampir setengahnya untuk MBG dikoreksi – ‘Guru seakan-akan dibantu’

Berdasarkan informasi per awal April 2026, terdapat sedikitnya empat hingga lima gugatan (permohonan) uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG dalam UU APBN 2026.

Baca Juga:Swiss-Belhotel Karawang Perkuat Dominasi Wedding Venue, Lewat Kolaborasi Eksklusif di Wedding Expo 2026Persaingan Juara Memanas! Persib Bandung Ditahan Arema FC, Lucas Frigeri Jadi Tembok Tak Tertembus

Para pemohon tersebut tergabung dalam berbagai kelompok masyarakat sipil, antara lain Koalisi MBG Watch yang terdiri dari 20 organisasi masyarakat sipil yang mengajukan uji materiil terhadap UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Kemudian, Yayasan Taman Belajar Nusantara, mahasiswa, dan seorang guru honorer dengan perkara No. 55/PUU-XXIV/2026. Koalisi Selamatkan Pendidikan yang menggugat bersama ICW dan gugatan oleh empat orang dengan perkara Nomor 127/PUU-XXIV/2026.

Sedangkan alasan gugatan para pemohon ini adalah bahwa alokasi anggaran MBG (sebesar Rp223 triliun – Rp335 triliun dalam APBN 2026) yang diambil dari pos anggaran pendidikan adalah cacat konstitusional. Mereka berpendapat MBG seharusnya bukan bagian dari 20% anggaran pendidikan yang diwajibkan konstitusi, sehingga dianggap mengurangi hak prioritas pendidikan. Gugatan ini fokus pada pengujian Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.

Dari kasus gugatan ke MK di atas, dalam perspektif Hukum Perlindungan Konsumen ada dua golongan konsumen, yakni konsumen MBG dan konsumen pendidikan. Dalam pelaksanaan program MBG, kedua kelompok konsumen tersebut saat ini tengah mengalami kerugian. Konsumen MBG cukup banyak yang menjadi korban baik yang keracunan maupun makanan yang tidak layak & tidak bergizi. Sedangkan bagi konsumen pendidikan, hampir sepertiga anggarannya sudah diambil untuk MBG, sehingga fasilitas pendidikan & gaji guru relatif berkurang. Bahkan untuk peserta didik ini kedua jenis kerugian itu ditanggungnya/menyengsarakannya.

0 Komentar