KBEONLINE.ID – Pengen perpanjang SIM terdekat di Bekasi? Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Bekasi yang buka pada hari ini 10 Juni 2026.
Bagi Anda yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C di pelayanan SIM Keliling Bekasi disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Masyarakat Kota Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM ke lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga:30+ Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 9 Juni 2026, Klaim Hadiah Eksklusif Terbaru dari EA Sports!Update! 40+ Redeem FF Hari Ini 9 Juni 2026 dari Garena Lengkap Cara Klaim, Dapatkan Skin-Senjata Gratis
Dijadwalkan pelayanan gerai SIM Keliling wilayah Kota Bekasi hari ini berlangsung di KFC Juanda Bekasi Timur pukul 08.00 – 10.00 WIB, pada Rabu (10/6/2026).
Sementara pelayanan gerai SIM Keliling wilayah Kabupaten Bekasi hari ini berlangsung di Waterboom Lippo Cikarang, pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Masyarakat juga diimbau untuk menyiapkan sejumlah persyaratan berupa SIM yang masih aktif, fotokopi KTP, serta kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk pengajuan perpanjangan kartu SIM.
Di satu sisi, Polda Metro Jaya juga menyiapkan layanan Samsat Keliling untuk membantu masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan di Bekasi.
Berdasarkan informasi dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi hari ini berlangsung di danau Duta Harapan pukul 09.00 -12.00 WIB
Adapun untuk wilayah Kabupaten Bekasi, pelayanan berlangsung di halaman kantor Kepala Tamansari Setu pada jam yang sama, yakni pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk membawa dokumen persyaratan berupa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta lampiran fotokopinya.
Baca Juga:Transformasi UMKM Karawang: Green Innovation Menuju Ekonomi SirkulerManajemen Pendidikan Islam: Menata Mutu, Merawat Akhlak, Menjawab Zaman
Lebih lanjut, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
