Perlindungan konsumen pada umumnya selalu berhubungan dan berinteraksi dengan berbagai bidang dan cabang ilmu, karena pada tiap bidang dan cabang ilmu dan sektor² ekonomi itu senantiasa terdapat pihak yang berpredikat “konsumen”. Dengan demikian konsumen memiliki peranan penting dalam struktur perekonomian suatu bangsa dan disadari atau tidak, bahwa setiap warga negara adalah konsumen.
Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa perlindungan konsumen merupakan suatu masalah yang berkaitan dengan kemanusiaan, oleh karena itu menjadi harapan bagi semua bangsa di dunia termasuk para pendiri bangsa Indonesia sejak kemerdekaan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat melalui upaya perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum bagi konsumen.
Karena penerima makanan MBG dan peserta jasa pendidikan adalah warga negara yang dilindungi konstitusi, maka program MBG ini meskipun tujuannya mulia, tapi sejatinya polemik/pro-kontra ini perlu segera dievaluasi (diambil langkah cepat dihentian sementara atau opsi lain), karena sudah bergeser dari amanat konstitusi dan menyangkut soal manajemen serta kredibilitas/integritas penyelenggaraan negara. (***)
