DPRD Karawang Usulkan Pengaturan Penertiban Pelajar dalam Raperda Trantibum

Anggota DPRD Kabupaten Karawang
Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Fernando Doklas Pangaribuan. -kbeonline.id
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id — Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Fernando Doklas Pangaribuan, mengusulkan pengaturan khusus terkait penertiban peserta didik dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

Usulan tersebut disampaikan dalam forum Panitia Khusus (Pansus) sebagai langkah konkret untuk memperkuat kedisiplinan pelajar, khususnya dalam menekan angka bolos sekolah dan mencegah tawuran.

Doklas menilai, fenomena pelajar yang berkeliaran saat jam belajar hingga terlibat aksi kekerasan masih menjadi persoalan yang perlu ditangani secara serius melalui regulasi yang jelas dan terukur.

Baca Juga:DPUPR Karawang Rampungkan Pembangunan Jalan Palumbonsari–Karasak40+ Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Hari Ini 27 April 2026 Lengkap Syarat Klaim, Sikat Hadiah Eksklusif!

Ia menegaskan, penertiban peserta didik merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan kondusif.

Menurutnya, Kabupaten Karawang perlu memiliki mekanisme pengawasan yang terstruktur, sebagaimana telah diterapkan di sejumlah daerah lain, seperti Kabupaten Bandung Barat yang memiliki program penertiban pelajar saat jam sekolah.

“Perlu ada patroli khusus untuk peserta didik yang kedapatan bolos pada jam pelajaran atau terindikasi terlibat tawuran. Ini bukan untuk menghukum, tetapi untuk pembinaan,” ujarnya, Senin (27/04).

Doklas menjelaskan, patroli tersebut dapat dilaksanakan melalui sinergi antara Satpol PP, pihak sekolah, serta instansi terkait lainnya guna melakukan pengawasan dan pendataan.

Dengan patroli gabungan, petugas dapat menjangkau pelajar yang berada di luar lingkungan sekolah saat jam belajar berlangsung dan mengarahkan mereka kembali ke sekolah.

“Pendekatan ini lebih menitikberatkan pada aspek pembinaan agar pelajar dapat diarahkan kembali ke jalur pendidikan yang semestinya,” tuturnya.

Ia menambahkan, melalui langkah tersebut, peserta didik diharapkan dapat kembali fokus pada proses belajar serta terhindar dari perilaku yang berpotensi merugikan masa depan generasi muda.

Baca Juga:Rekomendasi 5 Mall Terhits di Bandarlampung 2026, Cocok Jadi Tempat Nongkrong hingga Belanja FavoritRekomendasi Lima E-Bike Tangguh dengan Desain dan Performa Mirip Motor Listrik

“Kami berharap dengan adanya aturan yang jelas dalam Raperda Trantibum, Karawang bisa mewujudkan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan kondusif, khususnya bagi generasi muda,” tandasnya. (Siska)

0 Komentar