KBEonline.id – Polres Tasikmalaya mengungkap bisnis haram narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah lingkar selatan Tasikmalaya.
Dua orang tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti sebanyak 27 paket sabu siap edar. Guna melancarkan aksinya, para pelaku bertransaksi menggunakan kode nama hewan.
Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Cipatujah, sejak beberapa waktu lalu. Atas dasar itu, Polres melalui jajarannya bergerak melakukan penyelidikan sejak masuk periode April 2026.
Baca Juga:Bos BGN Bantah Balita 2 Tahun di Cianjur Meninggal Gegara Konsumsi MBGRekomendasi 5 Anime Mancing Ini Wajib Masuk Watchlist Kamu!
Dari penyelidikan yang dilakukan, Satresnarkoba Polres Tasikmalaya akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka pertama berinisial RS.
“Tersangka pertama yang kita amankan adalah RS. Ia berhasil kita amankan pada Rabu, 16 April 2026 dini hari,” ungkap Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, S.Ip, dalam rilisnya, Senin (27/4/2026)
Dari tangan RS, petugas menemukan tiga paket kecil sabu dengan total berat sekitar 1,60 gram. Kepada petugas, RS mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada pelaku kedua yakni tersangka M, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Cianjur dan berdomisili di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. M diduga berperan sebagai pemasok utama sabu kepada RS.
“Berdasarkan hasil interogasi, diketahui barang berasal dari pelaku M. Selanjutnya kami lakukan pengembangan hingga pelaku kedua berhasil diamankan,” jelasnya.
Kepada polisi kedua pelaku mengaku menjalankan aksinya di sepanjang wilayah pesisir selatan Tasikmalaya, mulai dari Cipatujah hingga perbatasan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Wilayah tersebut dipilih karena kondisi geografisnya yang luas dan relatif sulit dijangkau.
Modus “Tempel”, Gunakan Kode Nama Hewan
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus “tempel” untuk menghindari petugas. Sabu yang telah dikemas dimasukkan ke dalam wadah kecil (mikrotube), kemudian disembunyikan dengan cara dikubur di tanah. Pembeli hanya diberikan titik lokasi untuk mengambil barang tersebut tanpa harus bertemu langsung.
Baca Juga:Jadwal Bioskop Trans TV Malam Ini 26 April 2026 Lengkap Sinopsis, Akhir Pekan Nonton Film Aksi-DramaKunjungi Rumah Jokowi, Ketua DPD PSI Karawang: Silaturahmi Sekaligus Konsolidasi Organisasi Partai
“Transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Pembeli cukup menerima titik lokasi, lalu mengambil barang yang sudah disimpan,” katanya.
