Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :
Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
– SIM A : Rp 80.000
– SIM C : Rp 70.000
Biaya Kesehatan : Rp 35.000Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
