KBEonline.id- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan secara serentak bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia.
Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di lingkungan Lapas Karawang sebagai bentuk komitmen nyata dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.
Apel ikrar dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Karawang, Ma’ruf Prasetyo, serta diikuti seluruh jajaran pegawai Lapas Karawang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur aparat penegak hukum dan stakeholder terkait, di antaranya Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, BNNK Karawang, Kompi 3 Batalyon C Pelopor Brimob Jabar, Resimen 4 Batalyon B Pelopor Brimob Polri, pemerintah daerah setempat, LSM/Ormas, serta awak media.
Baca Juga:Pesan Kapolres Karawang untuk Viking dan The Jak Karawang Jelang Laga Persija Vs Persib, Boleh Nobar Asal…Begini Bahayanya Perlintasan Liar Kereta Ampera di Bekasi Timur
Dalam pelaksanaan ikrar, seluruh petugas menyatakan komitmen penuh untuk mewujudkan lingkungan Lapas yang steril dan bersih dari peredaran handphone ilegal, narkoba, serta segala bentuk praktik penipuan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan pengawasan, penggeledahan rutin, serta peningkatan integritas seluruh petugas pemasyarakatan.
Tidak hanya itu, seluruh jajaran juga menyatakan kesiapan menerima sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat, apabila terbukti memiliki, menggunakan, maupun menjadi perantara handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di dalam lingkungan pemasyarakatan. Pernyataan tersebut menjadi bentuk keseriusan dalam mendukung reformasi pemasyarakatan yang bersih dan akuntabel.
Usai pembacaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh unsur yang hadir. Penandatanganan ini menjadi simbol sinergi dan dukungan bersama antara Lapas Karawang dengan aparat penegak hukum serta stakeholder terkait dalam upaya pemberantasan handphone ilegal, narkoba, dan penipuan berbagai modus di dalam lapas dan rutan.
Kegiatan tersebut juga merupakan implementasi Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam pemberantasan handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui langkah ini, diharapkan tercipta sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai gangguan keamanan maupun pelanggaran hukum.
Dalam amanatnya, Kepala Lapas Karawang, Ma’ruf Prasetyo menegaskan bahwa komitmen pemberantasan handphone ilegal, narkoba, dan penipuan bukan hanya sebatas seremonial, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan konsisten.
