Meskipun permohonan relokasi sudah diajukan sejak tahun 2014, hingga kini belum ada langkah nyata dari Pemkab Karawang meski kepemimpinan daerah telah berganti berkali-kali. Saat ini, harapan bertumpu pada rencana pemindahan ke lahan milik Pemkab seluas 2.000 meter persegi di area belakang LDII.
Pihak yayasan berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret tahun ini agar lahan wakaf dapat dikembalikan fungsinya sepenuhnya untuk pengembangan madrasah dan kepentingan masyarakat lainnya secara lebih optimal.(aufa)
