KBEonline.id, KABUPATEN BEKASI – Kepolisian Resor Metro Bekasi membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Kabupaten Bekasi. Sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan dari pengungkapan kasus selama periode Maret hingga Mei 2026.
Para tersangka ini diketahui beraksi di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Dari 23 titik lokasi kejadian tersebut, wilayah Serang Baru dan Cikarang Barat menjadi wilayah paling banyak terjadi aksi curanmor. Di Serang Baru menjadi wilayah yang paling sering disasar para pelaku dengan total empat lokasi kejadian. Yakni di Perum Mega Regency, Kampung Langkap Lancar, Perum GVC, dan Kp. Babakan). Kemudian wilayah Cikarang Barat tiga lokasi kejadian, termasuk di area parkir tempat ibadah.
Baca Juga:DPKPP Karawang Pastikan Hewan Kurban Sehat Jelang Idul AdhaDukung KKL 2 UPI, Camat Cikampek Berharap Mahasiswa Beri Kontribusi Nyata
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Sumarni mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan respon cepat atas keresahan warga.
“Kejahatan ini tidak hanya merugikan masyarakat secara materiil, tetapi juga menimbulkan keresahan dan mengganggu situasi keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Sumarni di Cikarang Utara, Senin (11/5).
Para pelaku yang diamankan, lanjut Sumarni, memiliki peran yang beragam. Mulai dari eksekutor, joki, hingga penadah. Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena desakan ekonomi. Modus yang digunakan pun kian beragam.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif para tersangka melakukan tindak pidana curanmor didominasi faktor ekonomi. Mereka (pelaku) memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan, penggunaan kunci palsu, hingga beraksi pada lokasi yang minim pengawasan dan penerangan,” tambahnya.
Dalam operasi ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, di antaranya:
23 unit sepeda motor hasil kejahatan. Dari 23 sepeda motor, mayoritas sepeda motor hasil curiannya berjenis Honda Beat. Selain itu, pihaknya juga mengamankan lima buah kunci leter T, 16 anak kunci leter T, satu kunci leter Y, empat magnet, delapan STNK dan tiga BPKB. Lalu uang tunai Rp 1.343.000, empat unit telepon genggam serta alat pendukung lainnya seperti obeng, kunci kontak, dan rekaman flashdisk.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandas Sumarni. (Iky)
