Ia juga memberi contoh soal utang kurban jika terdapat jaminan pembayaran dari peminjam.
“Bayarnya insya Allah panen sawit nanti bulan depan. Nyembelihnya akhir bulan ini. Ada yang diharapkan untuk membayarnya. Maka kalau hutangnya jenis ini boleh.” ujar UAS.
Namun, UAS menegaskan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah berkurban dengan cara berutang tanpa kepastian waktu pelunasan.
Baca Juga:Pedagang Tahu Krispi di Bekasi Tewas Tertabrak Mobil MBG, Sempat Dibawa ke RS, Begini KronologinyaAda Lubang Besar, Hati-hati Melintas di Jalan Inspeksi Kalimalang Bekasi
“Yang tidak boleh meminjam uang, tapi tak tahu kapan membayarnya,” tegas Ustaz Abdul Somad.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memberatkan pihak lain karena tidak memiliki kejelasan dalam pembayaran utang.
Dalam ajaran Islam sendiri, transaksi utang-piutang harus dilakukan secara jelas, termasuk mengenai jangka waktu pelunasannya.
Sementara itu, menurut Ustaz Khalid Basalamah seseorang diperbolehkan berutang atau meminjam uang untuk berkurban selama memiliki keyakinan mampu melunasi utangnya di kemudian hari.
Ia mencontohkan kondisi seorang pegawai yang belum menerima gaji, tetapi sudah mengetahui bahwa penghasilannya akan cair setelah Hari Raya Idul Adha.
Dalam situasi seperti itu, berutang untuk membeli hewan kurban dinilai tidak menjadi masalah.
“Kalau seseorang itu tahu dia punya pendapatan tapi mungkin tertunda karena akhir bulan baru terima gaji,” jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Baca Juga:Update Harga Terbaru Emas Galeri24, UBS dan Antam di Pegadaian Hari Ini 13 Mei 2026, Naik Apa Turun?Rekomendasi Tempat Nongkrong Sambil Ngopi di Bandar Lampung: Nyaman Buat Nugas hingga Larut Malam
“Sekarang dia sudah tahu, dia akan terima gaji di akhir bulan, itukan dia sudah tahu, maka di sini dia boleh utang, dia boleh berutang,” lanjutnya.
Namun yang tidak diperkenankan adakah memaksakan diri berkurban meski belum meemiliki kepastian terkait pendapatan.
Hal ini dikhawatirkan seseorang tidak dapat melunasi utang tersebut dikemudian hari.
