15 Calon BPD Desa Serang Resmi Ditetapkan, Pj Kades Tekankan Demokrasi Berkualitas

15 Penetapan Calon Anggota BPD Serang masa jabatan 2026-2034
Pemerintah Desa (Pemdes) Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, resmi menetapkan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Serang masa jabatan 2026-2034 di aula kantor Desa setempat, Kamis (14/6/26).
0 Komentar

KBEONLINE.ID CIKARANG SELATAN – Pemerintah Desa (Pemdes) Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, resmi menetapkan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Serang masa jabatan 2026-2034 di aula kantor Desa setempat, Kamis (14/6/26).

Ketua Panitia Pengisian BPD Serang, Deden Taufiqurrahman, mengatakan bahwa seluruh rangkaian tahapan pemilihan mulai dari proses awal hingga penetapan calon berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Calon BPD yang sudah resmi di tetapkan sebanyak 15 orang, 2 diantaranya keterwakilan perempuan. Rinciannya untuk wilayah Dusun I terdapat 4 calon BPD, Dusun II 5 calon, dan Dusun III sebanyak 4 calon,” katanya.

Baca Juga:BPBD Karawang Bersama Warga Bersihkan Lumpur Pascabanjir di KarangligarPolres Karawang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten, Sabu Seberat 1 Kilogram Disita

Untuk pemilihan keterwakilan perempuan akan dilaksanakan pada 21 Mei 2026 di Aula Desa Serang. Sedangkan pemilihan anggota BPD laki-laki dari masing-masing dusun akan dilaksanakan pada 23 Mei 2026.

” Jadi untuk pemilihan pengisian keterwakilan perempuan akan dipilih melalui mekanisme khusus yang telah ditetapkan panitia,” kata Deden.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Serang Achmad Fadilah menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemilihan anggota BPD telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, mulai dari penetapan pemilih, proses verifikasi, hingga validasi seluruh bakal calon.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Serang bersama panitia berkomitmen menjaga netralitas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilihan anggota BPD Desa Serang agar berjalan aman, tertib, dan kondusif.

“Kami berharap pelaksanaan pemilihan BPD Desa Serang dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku serta menghasilkan anggota BPD yang mampu menjadi mitra pemerintah desa dalam mendukung pembangunan dan program-program desa ke depan,” ungkap Fadilah.

Dengan telah ditetapkannya para calon anggota BPD, masyarakat Desa Serang diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan demi terciptanya demokrasi desa yang baik dan berkualitas. (mil)

0 Komentar