Fiki mengimbau warga Kabupaten Karawang untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan asumsi yang dapat memicu keresahan.
Atas perbuatannya, pelaku FA dijerat dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana (KUHP Baru) mengenai pembunuhan berencana.
”Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya.
