Mengenai sasaran peredaran, AKBP Fiki menjelaskan bahwa para pelaku tidak memiliki target spesifik dan bersedia menjual barang haram tersebut kepada siapa saja di wilayah Karawang dan Purwakarta.
“Adapun targetnya sebenarnya mereka tidak menarget jenis tertentu, misalkan pelajar atau siapa. Selama mereka bisa jual, akan mereka jual ke siapa saja,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memburu keberadaan DPO guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.(aufa)
