Kemnaker Mau Bantu Rp 5 Juta bagi Usaha Mandiri, Pendaftaran hingga 17 Mei 2026 melalui SIAPkerja dan Bizhub

Estiarty
Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Estiarty Haryani.
0 Komentar

Peserta juga dipastikan belum pernah menerima bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak sedang menerima bantuan program Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker pada tahun berjalan.

Syarat lainnya, peserta wajib memiliki sertifikat pelatihan vokasi yang diterbitkan UPTP/UPTD bidang pelatihan vokasi atau sertifikat layanan kewirausahaan yang diterbitkan UPTP bidang Perluasan Kesempatan Kerja, yakni BPKK Bekasi, BPKK Kendari, dan BBPKK Bandung Barat, pada periode 2025 hingga 2026.

Peserta juga wajib memiliki ide usaha atau usaha yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan kelurahan/desa atau Nomor Induk Berusaha (NIB), disertai foto lokasi atau kegiatan usaha. Selain itu, pendaftar wajib memiliki akun SIAPkerja.

Baca Juga:Libur Panjang Tol Jakarta Cikampek Mulai Padat, 5600 Kendaraan Per JamSepakat dengan Camat Cikarang Selatan. BPD Sukaresmi Tegaskan Netralitas Perangkat Desa Jelang Pilkades

Dalam program tersebut, Kemnaker menyalurkan bantuan sebesar Rp5 juta per orang yang dapat digunakan untuk pembelian peralatan usaha dan/atau bahan baku sesuai bidang usaha yang diajukan.

Adapun sektor usaha yang dapat dikembangkan meliputi pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, hingga jasa perorangan.

Seluruh proses pendaftaran dan pengajuan bantuan dilakukan secara digital melalui platform SIAPkerja dan Bizhub tanpa dipungut biaya.

Karena itu, masyarakat diimbau waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Program TKM Pemula maupun Kemnaker.

Kemnaker mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada pihak mana pun. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan tertentu dalam proses seleksi.

Apabila terdapat pihak yang meminta biaya dengan mengatasnamakan Program TKM Pemula, masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui kanal resmi Kemnaker agar dapat segera diproses sesuai ketentuan.

Setelah proses pendaftaran ditutup, Kemnaker akan melakukan seleksi administrasi, penilaian substansi usaha, dan wawancara guna memastikan kelayakan calon penerima bantuan. Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui platform Bizhub.

Baca Juga:Letkol Inf Nanda Siswanto Resmi Pimpin Kodim 0604, Siap Kawal Program Nasional dan Stabilitas KarawangFULL SEMANGAT, 50 SD di Serangbaru Ikuti O2SN Tingkat Kecamatan

Dalam pelaksanaan Program TKM Pemula, Kemnaker mengatur mekanisme penyaluran bantuan, penggunaan dana, hingga pelaporan pertanggungjawaban secara rinci.

Penerima bantuan diwajibkan menggunakan dana sesuai proposal usaha serta menyampaikan laporan penggunaan bantuan paling lambat 31 Desember 2026. **

0 Komentar