Polres Karawang Periksa Empat Saksi Pencabulan Terhadap Anak Oleh Ayah Kandung di Telukjambe

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan
0 Komentar

KBEonline.id– Polres Karawang menegaskan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, ABP (37), masih terus berjalan.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan perkara tersebut saat ini ditangani oleh Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Karawang.

“Kasus ini sudah naik tahap dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik terus bekerja sesuai prosedur dan tahapan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:Daging Sapi Prabowo Siap Dikirim ke Wilayah Utara KarawangSekarang Data Kependudukan Sudah Ada di Kecamatan, Disdukcapil Karawang Serahkan Hak Akses Data 

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan mengenai kuasa hukum korban yang mempertanyakan lambannya penanganan kasus di Polres Karawang.

Kapolres melalui Kasi Humas mengatakan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, termasuk meminta keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum.

“Sejauh ini sudah ada empat orang saksi yang diperiksa oleh penyidik guna kepentingan penyidikan,” katanya.

Terkait informasi mengenai rencana gelar perkara untuk penetapan tersangka, Kapolres melalui Kasi Humas menyebut proses tersebut masih menyesuaikan agenda internal penyidik dan harus dilakukan secara hati-hati agar seluruh unsur pembuktian terpenuhi.

“Setiap tahapan penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum. Penyidik tentu membutuhkan kecermatan dalam mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya,” jelasnya.

“Penyidik tetap fokus bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam seluruh rangkaian penyidikan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Polres Karawang memahami harapan dan kegelisahan pelapor maupun keluarga korban dalam menantikan proses hukum yang berjalan.

Baca Juga:Persika 1951Tatap Piala Presiden Liga 4 2026, Bidik Tiket Promosi ke Liga NusantaraDaging Kurban Pemkab Karawang Mau Disebar ke Desa-desa Rawan Stunting

Oleh karena itu, pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara serius, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban.

“Kami meminta pelapor dan keluarga korban untuk tetap tenang dan percaya bahwa penyidik akan menangani perkara ini secara maksimal. Polres Karawang berkomitmen memberikan pendampingan serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (rie)

0 Komentar