Meski Diprotes Warga, Minimarket di Kalijaya Tetap Buka 26 Mei, Diduga Ada Manipulasi Tanda Tangan

Ditolak oleh Puluhan Warga, Minimarket di Kalijaya Tetap Beroperasi Mulai 26 Mei
Ditolak oleh Puluhan Warga, Minimarket di Kalijaya Tetap Beroperasi Mulai 26 Mei
0 Komentar

Tak puas dengan jawaban pihak desa, S kemudian mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang untuk memeriksa status perizinan. Berdasarkan pengecekan sistem zonasi di bagian Tata Ruang, pengajuan izin untuk pendirian toko retail modern di titik tersebut sejatinya telah ditolak oleh sistem komputer karena menyalahi aturan tata ruang desa. Dinas terkait juga menegaskan bahwa izin yang keluar di lokasi tersebut hanyalah izin toko kelontong biasa atas nama perorangan, bukan izin minimarket retail.

“Di bagian tata ruang dilihat dari komputernya perihal zonasi, ternyata menolak. Jadi tidak boleh adanya Alfa di desa-desa. Tata ruang juga bilang sekarang sudah ada regulasi baru, Perda Nomor 4. Bahkan pihak dinas sudah menelepon Ibu Camat untuk menegaskan bahwa retail tersebut tidak boleh berdiri dan harus ditindaklanjuti,” kata S menambahkan.

Sebagai bentuk perlawanan, warga Karokrok Utara akhirnya menggalang petisi penolakan resmi yang berhasil mengumpulkan tanda tangan dari 56 kepala keluarga (KK) di sekitar lokasi proyek. Mengetahui adanya gerakan petisi, oknum aparatur desa diduga kembali bergerak dengan membagikan uang kompensasi sebesar Rp50.000 per orang demi merayu warga luar zonasi agar mau menandatangani surat persetujuan baru. Tujuannya adalah untuk mengaburkan fakta penolakan dari warga yang tinggal dalam radius terdekat.

Baca Juga:Malam Hari Mulai Bermunculan! Ikan Mati Mendadak di Sungai Karawang Jadi SorotanMau Jadi Kepala Desa? 6 Desa di Cikarang Selatan Sudah Bentuk Panitia Pilkades 2026

Meski mendapat penolakan masif dan sudah dilaporkan ke berbagai instansi, gerai retail modern tersebut diketahui tetap memaksakan diri untuk melakukan launching resmi dan beroperasi penuh pada 26 Mei lalu. Kondisi ini memicu aksi demonstrasi dari warga setempat yang merasa aspirasi mereka dikesampingkan. Hingga kini, warga masih mengeluhkan tidak adanya tindakan tegas berupa penyegelan di lapangan.

Warga kini telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Bupati Karawang serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang. Mereka mendesak pemerintah daerah segera turun tangan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) secara konsisten dan menutup paksa gerai tersebut. Langkah hukum dan pengawasan ketat dinilai krusial agar jalur hijau pedesaan tidak terus dieksploitasi oleh gurita bisnis retail modern yang mengancam eksistensi pedagang kecil.(aufa)

0 Komentar