“Apabila sampai batas waktu yang diberikan tidak dilakukan pembongkaran mandiri, maka pemerintah daerah akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” jelas Tata.
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap proses penataan kawasan GOR Cinema dapat berjalan lancar dan kondusif. Selain mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya, langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga ketertiban, keindahan lingkungan, serta penataan ruang wilayah di Kabupaten Karawang. (Siska)
