39 Lapak PKL di Kawasan GOR Cinema Sukaluyu Karawang Bakal Ditertibkan

GOR Cinema
PENERTIBAN : Satpol PP Karawang akan menertibkan 39 lapak PKL di GOR Cinema Sukaluyu, Karawang
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG – Sebanyak 39 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di kawasan GOR Cinema, Perumnas Telukjambe, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, bakal ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan GOR Cinema agar kembali sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Pemerintah memastikan langkah tersebut telah melalui berbagai tahapan dan tidak dilakukan secara mendadak.

Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Karawang, Tata Suparta, mengatakan seluruh prosedur penertiban telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Bus Hangus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa‎Perlunya Media Pembelajaran PAI Berbasis Teknologi Era Industri 4.0 untuk Mempermudah Siswa Memahami Agama

“Penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya kami sudah melakukan survei lokasi, memberikan pemberitahuan, dan melakukan koordinasi dengan para pemilik lapak,” ujarnya, Selasa (2/6).

Ia menjelaskan, pemberitahuan secara lisan kepada para pemilik lapak telah dilakukan sejak 12 Mei 2026. Pertemuan tersebut turut melibatkan unsur Pemerintah Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, BPKAD, Satpol PP, serta pengelola GOR Cinema.

“Dalam pertemuan itu para pemilik lapak pada prinsipnya menerima pemberitahuan yang kami sampaikan dan meminta waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” tuturnya.

Menurut Tata, penataan kawasan GOR Cinema memiliki dasar hukum yang jelas. Di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 yang telah diperbarui menjadi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2021, serta Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Nomor 000.7.2/2098/BPKAD tertanggal 4 Mei 2026 tentang penertiban area GOR Cinema.

Sebagai tindak lanjut dari proses tersebut, Satpol PP kembali melayangkan surat pemberitahuan terakhir kepada para pemilik lapak pada Selasa (2/6/2026) sore. Surat tersebut menjadi batas akhir waktu yang diberikan pemerintah untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Pembagian surat hari ini dilakukan bersama pihak Kecamatan Telukjambe Timur pada sore hari karena para pemilik bangunan biasanya berada di lokasi pada waktu tersebut,” kata Tata.

Melalui surat pemberitahuan terakhir itu, para pemilik lapak diberikan waktu selama tujuh hari untuk membongkar bangunan masing-masing tanpa harus dilakukan tindakan penertiban oleh petugas.

Baca Juga:Sering Ngobrol Sendiri? Ternyata Bukan Tanda Aneh Tetapi Justru Ada Banyak Manfaat untuk OtakHarunya Perpisahan SDN Wanasari 01, Kepala Sekolah Titip Pesan: Jangan Tinggalkan Teman yang Kesulitan

Satpol PP menegaskan, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan para pemilik lapak belum melakukan pembongkaran secara mandiri, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah penertiban sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

0 Komentar