“Isu yang menyebut Karang Taruna Jomin Barat melakukan monopoli usaha di lingkungan perusahaan tidak terbukti dan tidak berdasar secara hukum,” tegasnya.
Anggadita berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Ia menilai aksi yang digelar merupakan gejolak baru yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam hubungan antara masyarakat Jomin Barat dan PT Chang Shin Indonesia.
“Selama ini hubungan yang terjalin selalu mengedepankan musyawarah mufakat. Aksi ini muncul karena adanya kebuntuan komunikasi yang kami rasakan. Kami berharap ke depan komunikasi dapat kembali dibangun dengan baik demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
