KBEONLINE.ID Karawang – Karang Taruna Desa Jomin Barat menggelar aksi di depan PT Chang Shin Indonesia (CSI), Rabu (10/6/2026). Aksi tersebut diklaim bukan sebagai bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya untuk membuka ruang komunikasi yang dinilai selama ini mengalami kebuntuan.
Ketua Karang Taruna Jomin Barat, Anggadita Kurniawan mengatakan aksi dilakukan setelah berbagai upaya komunikasi yang ditempuh tidak mendapatkan respons dari pihak perusahaan.
“Kami melakukan aksi ini karena ingin membangun komunikasi yang baik dengan PT Chang Shin Indonesia. Berbagai upaya sudah kami lakukan sebelumnya, namun belum mendapatkan respons sebagaimana yang kami harapkan,” ujar Anggadita di sela kegiatan. Kamis (11/6).
Baca Juga:Ribuan ARMY Menangis Tiket BTS ARIRANG Jakarta Ludes Sebelum Sempat CheckoutKhusus Pemilik KTP Karawang! PT Sparepart Otomotif KIIC Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK
Ia menegaskan bahwa Karang Taruna Jomin Barat pada prinsipnya tidak pernah menolak keberadaan investasi di wilayahnya. Menurutnya, investasi justru memiliki peran penting dalam meningkatkan taraf hidup, kesejahteraan, dan kemakmuran masyarakat, baik bagi warga Desa Jomin Barat maupun masyarakat secara luas.
“Kami sangat mendukung investasi yang masuk ke wilayah Jomin Barat. Kehadiran perusahaan tentu diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Anggadita menjelaskan, sejak PT Chang Shin Indonesia berdiri di Desa Jomin Barat pada tahun 2018, Karang Taruna bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga setempat telah berkomitmen menjaga kondusivitas lingkungan.
Menurutnya, selama bertahun-tahun tidak pernah terjadi gejolak besar maupun konflik sosial yang mengganggu keberlangsungan aktivitas perusahaan.
“Selama ini kami berupaya menjaga ketenteraman dan stabilitas lingkungan. Kondisi yang kondusif hingga saat ini merupakan hasil kerja sama seluruh elemen masyarakat Jomin Barat,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi bukti nyata peran aktif Karang Taruna dalam pembangunan sosial kemasyarakatan sebagaimana amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
Dalam kesempatan tersebut, Anggadita juga menanggapi isu yang berkembang terkait tudingan adanya praktik monopoli usaha oleh Karang Taruna Jomin Barat di lingkungan PT Chang Shin Indonesia. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
