KARAWANG, KBEONLINE.ID – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Karawang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas yang dinilai melanggar norma sosial dan agama. Sorotan tajam ini salah satunya diarahkan pada dugaan aktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang dinilai kian terbuka di tengah masyarakat.
Ketua PHRI Karawang, Gabryel Alexander, menyatakan bahwa pemerintah daerah memegang peranan krusial dalam mengawasi dan menangani fenomena tersebut. Menurutnya, pergerakan kelompok ini tidak lagi terbatas di Tempat Hiburan Malam (THM), melainkan sudah merambah ke sektor-sektor lain, termasuk institusi pendidikan.
“Terkait LGBT, peranan pemerintah ini penting sekali. Bukan hanya di THM, hari ini LGBT itu sudah masuk ke sekolah-sekolah dan kelompok-kelompok tertentu. Mereka juga sudah sangat terbuka, tidak malu-malu lagi,” ujar Gabryel, Senin (15/6).
Baca Juga:Selesai Digelar, Ini Daftar Juara Festival Sepak Bola Usia Dini U11 dan U13 di Pantai Samudera Baru KarawangDukung Swasembada, Polres Karawang Komit Jaga Ketahanan Pangan
Sebagai bentuk komitmen, PHRI Karawang mengecam keras segala aktivitas yang bertentangan dengan nilai keagamaan dan sosial. Gabryel juga mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata mulai dari kafe, restoran, hingga tempat hiburan untuk tidak memberikan panggung atau fasilitas yang mendukung kegiatan tersebut.
Langkah preventif ini dinilai mendesak, terlebih dengan adanya korelasi terhadap peningkatan kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di wilayah Karawang yang kian mengkhawatirkan.
“Pemerintah daerah jangan setengah-setengah. Ini harus ditangani secara serius karena sudah menjadi ancaman, khususnya di Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Di sisi lain, PHRI Karawang juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkab dalam menertibkan tempat usaha yang tidak mengantongi izin resmi atau melanggar regulasi. Gabryel menginstruksikan seluruh anggota asosiasi untuk memastikan legalitas operasional mereka terpenuhi demi kenyamanan berbisnis jangka panjang.
Ia bahkan tidak segan mendukung penerapan sanksi berat bagi pelaku usaha, termasuk anggota PHRI sendiri, jika terbukti melanggar aturan hukum maupun memfasilitasi kegiatan yang dinilai menyimpang.
“Saya juga memerintahkan semua anggota untuk menyelesaikan seluruh perizinannya. Kalau tidak, tutup… Kalau terbukti menyediakan atau memfasilitasi kegiatan yang menyimpang, saya setuju izinnya dicabut dan tempat usahanya ditutup,” pungkas Gabryel.(Aufa)
