Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin, menjelaskan bahwa pelantikan ini telah melalui prosedur legalitas yang ketat. Seluruh nama yang dilantik telah mengantongi lampu hijau dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan sistem merit yang objektif.
Jajang menyebutkan bahwa kepatuhan pelaporan kinerja dari masing-masing ASN menjadi kunci utama lolosnya rekomendasi mutasi dari pemerintah pusat. Jika ada indikator kinerja yang tidak terpenuhi atau tidak dilaporkan, maka BKN dipastikan akan menolak usulan tersebut.
“Pelantikan ini sudah mendapat rekomendasi dari BKN, artinya sudah diverifikasi secara regulasi dan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan potensi yang bersangkutan berdasarkan sistem merit. Kalau tidak melampirkan laporan kinerja, tentunya proses rotasi ini tidak akan disetujui oleh BKN,” kata Jajang.
Baca Juga:Pemadaman Listrik Bergilir Karawang, Bupati Aep: Puskesmas, PDAM, dan RS Harus Tetap MenyalaDana Darurat: Berapa yang Harus Disiapkan? Simulasi Gaji Rp5 Juta untuk Pekerja Cikarang, Karawang, dan Bekasi
Menutup keterangannya, Jajang mengonfirmasi bahwa saat ini masih terdapat beberapa posisi jabatan yang kosong di lingkungan Pemkab Karawang. Pihaknya bersama Tim Penilai Kinerja akan terus melakukan pengisian jabatan lowong tersebut secara bertahap dan penuh kehati-hatian guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.(Aufa)
