Atas persoalan ini, maka penerapan KUHP 2025 membuat industri BPR/BPRS bersiap untuk memiliki modal yang kuat dan menjaga agar mendapatkan kualitas kredit yang baik dan likuiditas yang aman terkendali untuk mendapatkan pertumbuhan bisnis.
”Kondisi ini maka BPR harus didorong untuk melakukan penguatan pengelolaan risiko kredit , menjaga kecukupan likuiditas, mempertahankan permodalan yang sehat, serta meningkatkan pengawasan,” ungkapnya.
Selain itu pula, Tedy menambahkan agar Industri BPR memperhatikan beberapa aspek yang menjadi pelanggaran perbankan dalam KUHP yakni pemberian kredit topengan/ fiktif, deposito atau tabungan tidak tercatat dalam pembukaan bank, Setoran angsuran kredit yang tidak diteruskan ke bankm Penarikan dana tanpa sepengetahuan pemilik dan Penerimaan imbalan dalam pemberian kredit.
Baca Juga:Bingung Nyari HP 2 Jutaan? Coba 4 Pilihan Terbaik Berikut Ini Layar AMOLED, Fast Charging, dan Performa CepatMutasi Polri: Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah Digantikan Kombes Pol Mario Prahatinto
”Agar keluar dari hal tersebut maka yang dilakukan yakni good corporate governance, implementasi fraud risk management, penguatan cyber securty dan pengendalian akses sistem, penerapan AML/CFT berbasis resiko dan peningkatan budaya kepatuhan dan akuntabilitas seluruh pengurus serta pegawai,” tandasnya.
Dr. Beniharmoni Harefa dalam materi yang disampaikan menjelaskan bahwa penerapan KUHP baru yang akan diterapkan pada tahun 2026 tidak berdiri sendiri namun mengikuti regulasi yang sudah ada terkait UU Perbankan (UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998) dan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026).
”KUHP Baru merupakan langkah Transformasi Subjek Hukum Pidana dari individu ke korporasi sesuai amanat Pasal 45 ayat (1) UU 1/2023 dimana Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana. Ini merupakan era baru hukum pidana nasional,” terangnya.
Dia memengingatkan para pelaku industri BPR agar menghindari risiko pidana dalam pemberlakukan KUHP terbaru karena melakukan kebohongan, manipulasi, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen dan melawan hukum.
”Bila mengabaikan atau lalai dalam hal-hal tersebut maka para pihak bisa dikenakan delik KUHP Pasal 391 – 392 dan UU Perbankan Pasal 49 ayat (1) UU 10/1998 terkait pemalsuan dokumen dengan hukuman dipidana 5 – 15 tahun & denda 10jt – 200jt,” tegasnya.
Adapun yang paling berat bila para insan bpr memaksa membuka rahasia bank, atau orang dalam bank yang membocorkannya bisa dikenakan Pasal 47 & 47A dan UU 10/1998.
