”Ancaman bagi pelakunya bisa dipidana 2 – 7 tahun dengan denda sebesar Rp 10M – 200M,” tandasnya.
Rakerda Perbarindo: Industri BPR/BPRS Bersiap Mitigasi Risiko Hukum Hadapi KUHP Baru


”Ancaman bagi pelakunya bisa dipidana 2 – 7 tahun dengan denda sebesar Rp 10M – 200M,” tandasnya.