Rakerda Perbarindo: Industri BPR/BPRS Bersiap Mitigasi Risiko Hukum Hadapi KUHP Baru

Rakerda Perbarindo
Rakerda Perbarindo: Industri BPR/BPRS Bersiap Mitigasi Risiko Hukum Hadapi KUHP Baru. --KBE--
0 Komentar

JAKARTA, KBEONLINE.ID – Penerapan KUHP Baru tahun 2025 Bagi Operasional Bank menjadi agenda yang dikemas oleh DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya dalam menggelar seminar nasional pembuka rapat kerja daerah (Rakerda) ke 2 ditahun 2026.

Bertempat di Hotel Trans Cibubur, Kamis 25/06/2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua OJK Jabodebek Edwin Nurhadi, Ketua Umum DPP Perbarindo Teddy Alamsyah, Henry Palthy dan Gatot Mahmuri Ketua serta sekretaris DPD Perbarido DKI Jaya dan Sekitarnya, jajaran pengurus DPD dan perwakilan pengurus dari 9 dewan komisarit, para direksi dan insan karyawan yang besaral dari 176 BPR dan BPRS.

Henry Palthy Ketua DPD Perbarindo DKI Jaya & Sekitarnya dalam sambutanya mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai langkah untuk memperdalam pengetahuan serta informasi yang didapatkan para insan perbankan khususnya BPR untuk bisa memahami perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Baca Juga:Bingung Nyari HP 2 Jutaan? Coba 4 Pilihan Terbaik Berikut Ini Layar AMOLED, Fast Charging, dan Performa CepatMutasi Polri: Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah Digantikan Kombes Pol Mario Prahatinto

”Pemberlakukan KUHP Baru menjadi perhatian kami untuk bisa lebih siap dalam menghadapi tantangan kepatuhan, tata kelola, serta mitigasi risiko hukum. KUHP ini tidak hanya sekedar bagi dunia hukum saja namun implementasinya juga untuk industri kami saat ini,” ujarnya.

Industri BPR dan BPRS yang memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat diharuskan untuk bisa mengetahui maksud dan arah KUHP tersebut mulai dari Menggali perspektif akademisi dan praktisi hukum pidana, Menyusun strategi adaptasi operasional perbankan dan Memperkuat komitmen terhadap prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang transparan.

”BPR dan BPRS akan sangat berisiko bila tidak dijalankan dengan tata kelola yang baik dan KUHP ini akan menjerat para pemangku kepentingan dan pelaksanaanya ke dalam jeratan hukum. Semoga seminar ini membawa manfaat nyata, memperkuat integritas, dan menjadi langkah strategis dalam membangun perbankan yang lebih tangguh di era transformasi hukum pidana Indonesia,’ tandasnya.

Di tempat yang sama Ketua Umum DPP Perbarindo menyampaikan bahwa saat ini Industri BPR telah menyalurkan kredit sebesar Rp 156,29 triliun dengan penghimpunan dana pihak ketiga Rp 148,44 triliun.

”Portofolio sebesar ini masih memposisikan NPL BPR masih di dua digit yakni 11,83% dengan penambahan modal yang menurun berada pada posisi 28,95% per desember 2025,” tuturnya.

0 Komentar