KBEONLINE.ID KARAWANG – Fenomena tindak kekerasan terhadap warga yang sempat viral di Jawa Barat memicu respons dari berbagai pihak, tak terkecuali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang. Kelalaian pemilik rumah kos dalam melakukan pendataan administrasi kependudukan disinyalir menjadi celah yang dapat memicu terjadinya tindak pidana di lingkungan tempat tinggal sementara.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki, menegaskan bahwa pemilik usaha kos memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melaporkan setiap penghuni baru kepada pengurus RT setempat. Langkah ini krusial sebagai sistem deteksi dini terhadap potensi penyimpangan atau tindakan kriminalitas di wilayah tersebut.
“Harusnya pemilik kos ini melaporkan bahwa ada yang kos di tempat saya. Melapornya ke mana? Ya, ke RT setempat. Nanti dari RT setempat juga diurus ke RW, kepala dusun, baru ke kecamatan. Ketika penghuni kos itu sudah terdata, jika ada kejadian apa pun, kita akan lebih mudah melakukan penelusuran,” ujar Basuki, Senin (29/6).
Baca Juga:RSUD Cabangbungin Kembangkan Bimasakti 5.0, Menuju Smart Hospital Berbasis AIKabupaten Bekasi Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Squash 2026
Basuki menambahkan bahwa Satpol PP Karawang secara rutin melakukan pengawasan melalui razia di berbagai tempat kos. Kegiatan ini umumnya didasarkan pada aduan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila yang sering kali terjadi di lokasi-lokasi yang kurang terawasi oleh aparat lingkungan setempat.
Mengenai penanganan temuan saat razia, Satpol PP berkomitmen melakukan pendekatan persuasif dan pembinaan. Pihaknya akan mengamankan oknum yang terjaring ke kantor Satpol PP untuk diberikan pengarahan, kemudian memanggil orang tua atau keluarga untuk memastikan pihak keluarga mengetahui keberadaan anggota keluarganya.
“Ketika kita berhasil merazia, kita simpan dulu di kantor. Kita layani dengan baik, kemudian kita panggil orang tuanya. Supaya orang tuanya tahu bahwa anaknya tidak ada di rumah, ternyata berada di kos-kosan bersama lawan jenis. Ini adalah salah satu bentuk pembinaan dari Satpol PP, setelah itu kami serahkan tindak lanjutnya ke Dinas Sosial,” jelas Basuki.
Berdasarkan data di lapangan, Basuki mengungkapkan bahwa mayoritas penghuni kos yang terjaring dalam razia Satpol PP didominasi oleh kelompok usia di bawah 30 tahun. Selain itu, hampir seluruh oknum yang ditemukan dalam kondisi melanggar aturan di rumah kos tersebut diketahui belum terikat dalam ikatan pernikahan yang sah.
