KARAWANG, KBEonline.id – DPRD Kabupaten Karawang telah merampungkan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tantribumlinmas). Penyelesaian pembahasan tersebut menjadi tahapan penting sebelum Raperda memasuki proses fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tantribum, Taman, mengatakan proses finalisasi dilakukan setelah seluruh materi dan substansi Raperda dibahas secara menyeluruh bersama perangkat daerah terkait dan tim penyusun naskah akademik.
Pembahasan akhir Raperda melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, serta Tim Naskah Akademik dari Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA). Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pasal telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan daerah.
Baca Juga:Disomasi Warga, Gudang Beras Bulog Karawang Diduga Jadi Sumber Serbuan Kutu6 HP Paling Laris dan Worth It Dibeli Pertengahan 2026: Ada iPhone, OPPO hingga Vivo
Raperda ini disusun sebagai bentuk penyempurnaan regulasi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023. Regulasi tersebut selama ini menjadi dasar bagi Satpol PP dalam melaksanakan penegakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Karawang.
Salah satu poin penting dalam penyempurnaan Raperda adalah penyesuaian ketentuan mengenai sanksi. Seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sanksi pidana berupa kurungan dalam peraturan daerah tidak lagi diterapkan dan disesuaikan menjadi pidana denda sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada harmonisasi norma hukum dan penyesuaian muatan lokal agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan ketertiban umum di Kabupaten Karawang sekaligus selaras dengan kebijakan hukum nasional.
“Salah satu urgensi utama pembaruan aturan Tantribum ini adalah untuk melakukan harmonisasi dan penyesuaian muatan lokal agar sejalan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru,” ujar Taman, Rabu (1/7).
Menurutnya, proses finalisasi menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh substansi Raperda telah disusun secara komprehensif sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan efektif dalam mendukung penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Karawang.
