Pilu, Remaja 15 Tahun di Sampang Digilir 27 Orang Hingga Alami Trauma Berat

ilustrasi digilir
ilustrasi pemerkosaan. (shutterstock)
0 Komentar

“Dari 27 orang yang di tetapkan tersangka, 12 orang sudah kami amankan, sedangkan 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Mereka yang diamankan adalah AR (17), MA (15), R (42) warga Kecamatan Omben, dan MH (17), AS (14) warga Kecamatan Sampang. Selain itu MFS (13), F (25), AP (15) , D(16) , MR (17) warga Kecamatan Camplong, MHA (13) Kecamatan Kedungdung, dan AP (15). Hartono lantas mengimbau kepada para tersangka yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri.

“Secepatnya 15 tersangka menyerahkan diri, dalam kurun waktu 3 hari kami akan menerbitkan DPO,” tegas Hartono.

Baca Juga:Kembali Melonjak! Harga Emas Antam Terbaru Hari Jumat, 10 Juli 2026: Naik Rp17.000 per Gram, Berapa Buybackny?Dituding Hina Ulama, Ombi Hari Wibowo Minta Maaf di Hadapan Massa Aksi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait Turut Serta melakukan Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

0 Komentar