Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.
Selain memeriksa tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor, kakak korban, nenek korban, serta sejumlah saksi lainnya. Polisi juga berkoordinasi dengan DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, serta perlindungan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti mengakibatkan luka berat, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Ancaman pidana tersebut dapat diperberat sepertiga karena pelaku merupakan orang tua tiri korban,” ungkapnya.
Baca Juga:Polres Karawang Selidiki Mayat Lansia Tanpa Identitas di Persawahan CikampekBupati Karawang Dorong Akselerasi Layanan MOP dan MOW, DPPKB Apresiasi bagi Penggerak Program Bangga Kencana
Ikhlas menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak, baik berupa kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran, sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin. (Iky)
