DLH Karawang Tegaskan Larangan Alih Fungsi Sempadan Pantai, Perkuat Konservasi Lewat Program DMPM

DLH Karawang melakukan sosialisasi Program Desa Mandiri Peduli Mangrove
DLH Karawang melakukan sosialisasi Program Desa Mandiri Peduli Mangrove untuk menjaga kawasan sempadan pantai sebagai fungsi konservasi dan mitigasi bencana
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang menegaskan pentingnya menjaga kawasan sempadan pantai sebagai fungsi konservasi dan mitigasi bencana. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui Program Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM) yang diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup.

Program tersebut menjadi upaya mendorong pemerintah desa dan masyarakat pesisir untuk berperan aktif dalam menjaga ekosistem mangrove sekaligus mencegah kerusakan kawasan pantai akibat alih fungsi lahan.

Kepala Bidang Pertamanan DLH Kabupaten Karawang, Agus Mustaqim, mengatakan penertiban kawasan sempadan pantai mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penataan Garis Sempadan serta Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 540/177/Kelautan tentang Penertiban Izin dan SKD Penguasaan dan Pengelolaan Sempadan Pantai.

Baca Juga:KDMP Pangulah Selatan Raih Penghargaan Rintisan Usaha Terbaik di Gebyar Harkopnas Karawang 2026KABAR BAIK CPNS Guru 2027 Dikabarkan Dibuka, Ada Info Peluang Lolos Akan Lebih Besar?

“Pemerintah Kabupaten Karawang telah menetapkan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik garis pasang tertinggi ke arah darat. Kawasan tersebut harus tetap dipertahankan sebagai fungsi konservasi dan mitigasi bencana, sehingga tidak diperbolehkan adanya alih fungsi lahan,” ujarnya, Senin (20/7).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku di seluruh wilayah pesisir Kabupaten Karawang yang meliputi sembilan kecamatan, yakni Pakisjaya, Batujaya, Tirtajaya, Cibuaya, Pedes, Cilebar, Tempuran, Cilamaya Kulon, dan Cilamaya Wetan.

Menurut Agus, keberhasilan menjaga kawasan pesisir tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Karena itu, DLH Karawang berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud/Disparpora sesuai nomenklatur daerah), serta pemerintah desa setempat.

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Muarabaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, pada 14 Juli 2026. Masyarakat diajak untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian mangrove dan kawasan sempadan pantai.

“Kami mengajak masyarakat untuk secara konsisten melakukan penanaman mangrove, merawat pohon yang sudah ditanam, sekaligus menjaga kawasan sempadan pantai agar tetap sesuai fungsinya,” tuturnya.

Ia menyebutkan, hingga saat ini sekitar 15 hektare kawasan mangrove di Desa Muarabaru telah ditanami. Ke depan, penanaman akan terus diperluas sebagai bagian dari upaya rehabilitasi ekosistem pesisir.

Selain fokus pada konservasi mangrove, DLH Karawang juga akan memberikan pembinaan terkait pengelolaan sampah kepada masyarakat Desa Muarabaru. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan pesisir yang bersih dan mendukung pengembangan sektor pariwisata.

0 Komentar