Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit flashdisk yang diduga berisi data berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat atau kematian serta ketentuan mengenai turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Aliyani menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Penetapan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan penentuan bersalah atau tidaknya para tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Iky)
