Gus Haris bersama Anom lebih dari satu kali bertemu dengan LIlik. Sempat bertemu di rumah makan di Magelang. Pernah juga di rumah makan di Semarang. Inti dari pertemuan itu berkaitan dengan Anom minta penyeledikan kasusnya di setop. Lewat Lilik, lalu ke Dias. Dengan harapan Dias yang punya sedikit akses informasi di KPK sebagai staaf administrasi bisa membantu. Munculah permintaan angka Rp 2 miliar. Gus Haris lah yang diberi tugas oleh Anom mengepul uang. Ke OPD-OPD, juga ke swasta.
Tepatnya pada Senin (27/7) dan Selasa (28/7), Anom memerintahkan Gus Haris untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah dan rekanan. Dari jumlah total Rp 1,98 miliar, sebanyak Rp 1,2 miliar diberikan Gus Haris kepada Lilik.
“Jadi dari permintaan uang Rp 2 miliar, baru diberikan Rp 1,2 miliar. Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” tutur Taufik.
Baca Juga:Terseret Kasus Penyelendupan Buronan, Ibu Pilot Karawang Ungkap Nasib Pilu AnaknyaPerkuat Pendidikan Vokasi, Sharp Indonesia Cetak SDM Siap Kerja dan Dukung SDGs
Praktik ini kemudian terbongkar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (28/7) di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Sebanyak 21 orang diamankan. Kemudian, 12 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Setelah melakukan pemeriksaan intensif ran gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka.
Selain Anom, KPK mentersangkakan Gus Haris, Lilik, dan Dias sebagai tersangka. Anom bersama Gus Haris dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
