Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf C KUHPidana. Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Dalam penanganan perkara ini, Unit Tidpiter Sat Reskrim Polresta Karawang selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi, melaksanakan gelar perkara, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi administrasi berkas perkara. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketepatan sasaran distribusi energi bersubsidi.
