KBEONLINE KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menggelar pameran barang rampasan negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menjelang pelaksanaan lelang serentak nasional pada tanggal 12 mendatang. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah sosialisasi sekaligus bentuk transparansi lembaga kejaksaan dalam mengelola aset-aset hasil eksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Dedy Irwan Virantama, menjelaskan bahwa gelaran lelang ini merupakan bagian dari program serentak di seluruh Indonesia.
“Di Karawang sendiri ada 25 motor barang rampasan yang sudah ada ketetapan untuk dilelang, dan ada 5 kendaraan roda empat, antara lain 1 bus, 2 truk, pikap, dan mobil LCGC,” ujar Dedy, Senin (10/8). Dedy menegaskan bahwa seluruh barang rampasan dipatok dengan harga limit yang sangat terjangkau mulai dari Rp.9000- Rp.212.434.000. Pihaknya berharap seluruh objek lelang dapat laku terjual guna mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan untuk kas negara.
Baca Juga:5 Ide Bisnis Modal Minim tapi Dapat Penghasilan Luar Biasa, Kuncinya Hanya Perlu KonsistenDapat Bonus Tahunan dan Punya Uang Lebih? Ini 8 Hal yang Harus Kalian Lakukan, Jangan Cuma Dihabiskan!
“Harganya limitnya murah sekali. Dari jumlah yang dilelang ini, kami berharap seluruh barang bisa laku karena nanti memberikan kontribusi buat PNBP Kejaksaan,” kata Dedy menambahkan.
Mengenai alur pendaftaran, masyarakat dapat mengikuti proses lelang secara daring melalui portal resmi lelang.go.id menggunakan satu akun terdaftar serta menyetorkan uang jaminan dan menyertakan KTP.
“Persyaratannya enggak ada, cuman ikuti aja tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam website. Yang jelas memang harus setor uang jaminan dan KTP mana aja bebas,” jelasnya.
Terkait mekanisme harga, Dedy mengimbau para peserta agar cermat saat melakukan penawaran (bidding) dengan memperhitungkan biaya perbaikan serta tunggakan pajak kendaraan. Ia memastikan bahwa pemenang lelang akan menerima Risalah Lelang untuk pengurusan BPKB dan STNK baru.
“Setelah keluar risalah lelang, itu bisa mengajukan dokumen status kepemilikannya sehingga terbit BPKB dan STNK baru,” tegasnya.
Pelaksanaan lelang terbuka ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset untuk mengelola barang rampasan secara akuntabel. Dedy mengungkapkan bahwa selain kendaraan bermotor, lelang serentak nasional ini juga mencakup aset properti seperti tanah dan rumah.
“Inilah bentuk wujud komitmen kami dalam pembenahan seluruh program kerja kami,” tuturnya.
