KBEonline.id – Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Bandung hari ini Jumat 14 Agustus 2026.
Dikutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, ada dua mobil SIM keliling akan beroperasi pada dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Seperti yang diketahui, lokasi untuk melayani perpanjangan SIM Keliling di Bandung biasanya diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM Keliling. Bagi Kamu yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C di pelayanan SIM Keliling Bandung disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Baca Juga:Kepergok Bupati Aep Buang Sampah Sembarangan, Lima Pekerja Diamankan Satpol PPUpdate! Deretan Kode Redeem FF Terbaru hari ini lengkap cara klaim
Layanan SIM Keliling Kota Bandung ini diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda.
Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Bandung sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Bandung.
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 14 Agustus 2026
- Mobil 1: MCD, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610, Bandung
- Mobil 2: BPR KS, Jalan Leuwi Panjang, Nomor 149, Bandung
Persyaratan Dokumen
- SIM lama yang masih aktif (belum habis masa berlaku).
- KTP asli atau Suket (Surat Keterangan pengganti E-KTP) beserta fotokopi.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter di lokasi.
- Tes psikologi (biasanya tersedia di sekitar lokasi layanan).
Biaya Perpanjangan (PNBP)
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- (Belum termasuk biaya cek kesehatan dan tes psikologi jika ada).
Catatan Penting
- Layanan keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C.
- Jika masa berlaku SIM sudah lewat sehari saja, Anda harus membuat SIM baru di Polrestabes Bandung.
