Satpol PP Ungkap Sampah di Interchange Karawang Barat Bukan Sampah Perusahaan

Sampah di Interchange Karawang Barat
Satpol PP Ungkap Sampah di Interchange Karawang Barat Bukan Sampah Perusahaan. (Karawang Bekasi Ekspres)
0 Komentar

KARAWANG, KBEONLINE.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengungkap fakta terkait pembuangan sampah sembarangan di Jalan Interchange Karawang Barat, Kamis (13/8) malam. Sampah yang dibuang tersebut dipastikan bukan berasal dari aktivitas perusahaan.

Sebelumnya, sejumlah orang kedapatan membuang sampah dari sebuah kendaraan di pinggir jalan. Peristiwa itu diketahui langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh saat melintas di kawasan tersebut.

Bupati Aep kemudian menghampiri para pekerja dan menegur mereka karena membuang sampah tidak pada tempatnya. Para pekerja diketahui merupakan tenaga kontraktor yang tengah mengerjakan proyek PLTS di salah satu perusahaan.

Baca Juga:Jadwal Layanan SIM Keliling di Bandung Hari Ini Jumat 14 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Syarat PerpanjangannyaKepergok Bupati Aep Buang Sampah Sembarangan, Lima Pekerja Diamankan Satpol PP

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satpol PP, sampah yang dibawa para pekerja tersebut bukan merupakan sampah perusahaan, melainkan sampah pribadi yang berasal dari mess tempat mereka tinggal.

PPNS Satpol PP Kabupaten Karawang, Sarjono, mengatakan para pelaku langsung menjalani pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah diamankan.

“Semalam langsung di-BAP dan para pelakunya sudah membuat surat pernyataan serta dilakukan pembinaan,” katanya, Jumat (14/8).

Menurut Sarjono, tidak ditemukan keterkaitan antara tindakan tersebut dengan pihak kontraktor tempat para pekerja bekerja. Ia menegaskan, pembuangan sampah tersebut merupakan kesalahan individu para pekerja.

“Tidak ada sangkut pautnya dengan kontraktor. Itu murni kesalahan para buruh yang membuang sampah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sampah yang dibuang juga bukan merupakan limbah atau sampah hasil kegiatan perusahaan. Sampah tersebut berasal dari barang-barang bekas konsumsi para pekerja sehari-hari.

“Itu juga bukan sampah perusahaan, tapi sampah-sampah bekas bungkusan makan dan minum mereka, seperti galon bekas, kardus-kardus, plastik bekas makanan ringan,” jelas Sarjono.

Baca Juga:Update! Deretan Kode Redeem FF Terbaru hari ini lengkap cara klaimPelajar Asal Cibuaya Jadi Korban Begal di Jalan Telagasari, Motor dan HP Disikat

Meski bukan sampah perusahaan, tindakan membuang sampah sembarangan tetap menjadi pelanggaran karena dilakukan di ruang publik. Para pekerja kemudian diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 23 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 yang melarang membuang sampah, benda kotor, atau barang bekas di jalan, bahu jalan, trotoar, saluran air, tempat umum, dan tempat lainnya.

“Jangan membuang sampah sembarangan karena selain mengganggu kebersihan dan keindahan Karawang, tindakan tersebut juga melanggar aturan. Setiap sampah harus dibuang pada tempat yang telah disediakan dan setiap pelanggaran akan ada konsekuensinya,” tegas Sarjono.

0 Komentar