KARAWANG, KBEONLINE.ID — Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Karawang tahun ini mulai menunjukkan geliat baru dengan semakin banyaknya perempuan yang ikut mencalonkan diri. Fenomena tersebut tidak terlepas dari hadirnya aturan mengenai keterwakilan perempuan dalam pencalonan BPD melalui Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Jumat (14/08).
Salah satu calon anggota BPD dari unsur keterwakilan perempuan berasal dari Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, yakni Andini Septi Salsadila. Ia menjadi bagian dari 10 calon keterwakilan perempuan yang turut meramaikan kontestasi pemilihan BPD di Desa Pucung tahun ini.
Andini menilai keterlibatan perempuan, khususnya anak muda, dalam pemilihan BPD bukan sekadar persoalan memenuhi keterwakilan. Menurutnya, ruang demokrasi desa harus menjadi tempat bagi generasi muda untuk turut menentukan arah pembangunan dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
Baca Juga:Skema Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp100 Juta Tenor 1-5 Tahun untuk Modal UsahaKembali Melemah! Harga Emas Antam Hari ini 14 Agustus 2026 Anjlok Jadi Rp36.000 Per Gram
“Saya mencalonkan diri karena saya percaya bahwa sudah saatnya anak muda tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi ikut menjadi bagian dari pengambilan keputusan di desa. BPD punya fungsi penting dalam menampung aspirasi dan mengawasi jalannya pemerintahan desa,” ujar Andini. Jumat (14/08).
Ia menegaskan, pencalonannya bukan semata-mata untuk mendapatkan posisi, melainkan sebagai upaya membawa suara masyarakat, terutama anak muda dan perempuan, ke dalam ruang pengambilan kebijakan.
“Bagi saya, mencalonkan diri bukan sekadar soal mendapatkan posisi, tetapi tentang bagaimana membawa suara masyarakat, khususnya anak muda dan perempuan, masuk ke ruang kebijakan. Karena perubahan tidak cukup hanya dibicarakan, tetapi harus diperjuangkan dari dalam ruang pengambilan keputusan,” katanya.
Menurut Andini, keberadaan 10 calon perempuan di Desa Pucung menjadi angka yang patut dilihat lebih jauh. Jumlah tersebut bukan hanya menunjukkan tingginya partisipasi perempuan dalam pemilihan BPD, tetapi juga mencerminkan semakin terbukanya ruang bagi perempuan untuk terlibat dalam proses demokrasi di tingkat desa.
“Angka tersebut penting untuk dilihat bukan hanya sebagai jumlah, tetapi sebagai bagian dari upaya menghadirkan perspektif perempuan dalam pengambilan keputusan di desa. Karena kebijakan desa juga menyangkut kehidupan perempuan, maka perempuan harus punya ruang untuk ikut menentukan kebijakan tersebut,” ungkapnya.
