“Saya berikan mandat terhadap ONWJ untuk bersihkan dulu saja tanpa harus menunggu hasil lab. Apakah itu nanti milik ONWJ atau dari orang lain yang membuang limbah di tengah laut lalu terbawa ke pinggir pantai Cemarajaya, yang penting dibersihkan segera,” tambah Aep.
Pemkab Karawang menegaskan bahwa jika hasil pengujian membuktikan adanya keterlibatan pihak tertentu, tindakan tegas berupa sanksi pencemaran lingkungan dan kewajiban ganti rugi akan diberlakukan sesuai hukum yang berlaku.(aufa)
