“Yang kedua, kami menemukan dugaan adanya kesamaan redaksi atau copy-paste dalam hasil evaluasi. Ada beberapa kalimat yang menurut kami memiliki kesamaan persis antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya,” ungkap Ergat.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi karena setiap perusahaan peserta tender pada dasarnya memiliki dokumen, kelengkapan administrasi, serta kondisi yang berbeda.
“Setiap PT atau CV tentu memiliki karakteristik dan dokumen yang berbeda. Kalau ditemukan dua atau tiga kalimat yang sama persis dalam hasil evaluasi perusahaan yang berbeda, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan bagaimana proses penyusunannya,” katanya.
Baca Juga:Panen Lowker Telah Tiba, Job Fair Karawang 2026 Resmi Dibuka, Sedia 2.000 Lowongan bagi Warga Ber-KTP KarawangLSM Di Bekasi Silih Berganti Geruduk ULP Lelang Proyek Disorot Dugaan Tender Hanya Formalitas Mencuat
Menurut Ergat, kesamaan redaksi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, pihaknya mempertanyakan apakah evaluasi dilakukan secara independen berdasarkan kondisi masing-masing peserta atau menggunakan pola penilaian yang sama.
“Ini bukan soal langsung menyimpulkan ada kesalahan. Kami hanya mempertanyakan dan meminta klarifikasi karena dokumennya ada,” tegasnya.Persyaratan Tambahan dari Kepala Dinas DipertanyakanHal ketiga yang menjadi perhatian LSM KOMPI adalah adanya kalimat dalam dokumen evaluasi yang berkaitan dengan persyaratan tambahan dari Kepala Dinas.
Ergat mempertanyakan dasar serta mekanisme penerapan persyaratan tersebut dalam proses evaluasi tender.
“Dalam dokumen standar pengadaan dan ketentuan yang berlaku, tentu sudah terdapat persyaratan yang menjadi acuan. Namun kami menemukan kalimat dalam hasil evaluasi terkait tidak adanya surat persyaratan tambahan dari Kepala Dinas. Ini yang menurut kami perlu ditelusuri,” katanya.
Menurutnya, jika memang terdapat persyaratan tambahan di luar persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan, maka perlu dijelaskan siapa yang menetapkan, apa dasar hukumnya, kapan ditetapkan, dan bagaimana persyaratan tersebut diberlakukan kepada seluruh peserta tender.
“Kalau memang ada persyaratan tambahan, harus jelas dasar dan mekanismenya. Yang paling penting, apakah persyaratan tersebut diberlakukan secara sama kepada seluruh peserta atau tidak,” tambah Ergat.Minta ULP Buka dan Jelaskan Proses EvaluasiAtas sejumlah persoalan tersebut, LSM KOMPI mendorong ULP Kabupaten Bekasi dan instansi terkait memberikan klarifikasi secara terbuka.
