Ergat menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan sepihak maupun mendahului proses hukum. Namun, menurutnya, dokumen yang menjadi dasar analisis harus dapat dijelaskan secara objektif oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum atau menyimpulkan adanya pelanggaran. Apa yang kami sampaikan adalah hasil analisis dan dugaan berdasarkan dokumen yang kami pelajari,” ujarnya.
Ia menambahkan, transparansi diperlukan untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh peserta tender.
Baca Juga:Panen Lowker Telah Tiba, Job Fair Karawang 2026 Resmi Dibuka, Sedia 2.000 Lowongan bagi Warga Ber-KTP KarawangLSM Di Bekasi Silih Berganti Geruduk ULP Lelang Proyek Disorot Dugaan Tender Hanya Formalitas Mencuat
“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, silakan dijelaskan. Justru dengan adanya klarifikasi, persoalan ini bisa menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat,” tegasnya.
LSM KOMPI juga meminta agar dokumen dan mekanisme evaluasi sejumlah paket yang menjadi sorotan dapat diperiksa secara objektif, termasuk mengenai konsistensi penerapan persyaratan, dasar gugurnya peserta, serta proses penyusunan berita acara dan hasil evaluasi.
“Intinya kami meminta transparansi. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa dijelaskan secara administratif justru berkembang menjadi dugaan yang lebih besar karena tidak ada klarifikasi,” pungkas Ergat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ULP Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses evaluasi tender yang disampaikan Ketua Umum LSM KOMPI tersebut.
