Jerico menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DA baru sekali melakukan perbuatan tersebut. “Kalau pelaku baru satu kali,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya kendaraan yang digunakan pelaku, rekaman CCTV, jaket ojol, serta telepon seluler.
“Untuk barang bukti yang diamankan, kita sudah mengamankan daripada kendaraan yang digunakan oleh pelaku, kemudian juga rekaman CCTV, kemudian juga daripada jaket, kemudian ada handphone yang kita amankan juga,” tandasnya.
Baca Juga:Tangkapan Besar, Satnarkoba Polresta Karawang Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Komplotan Begal Beringas Bersenjata yang Cegat Korban di Totowang Diringkus Polres Karawang
Atas perbuatannya, DA terancam pidana penjara maksimal 9 tahun. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Iky)
